Visit My Awesome Photo's Galleries Other World's, Click Here to see!

Search This Blog

Tuesday, March 1, 2011

Terserah Suara Rakyat

Oleh Abdurrahman Wahid

Dalam harian Media Indonesia (17/10/1998), dirnuat sebuah artikel karya Ir. Salahuddin Wahid, salah seorang pendiri Partai Kebangkitan Umat. Walaupun katanya ia bermaksud mengadakan koreksi terhadap penulis tapi dalam kenyataan ia tidak pernah menghubungi penulis dalam kaitan mendirikan partai tersebut. Padahal ini adalah koreksi, katanya. Baru kali ini ada koreksi yang diberikan tanpa menghubungi pihak yang terkena tindakan itu.

Tetapi tidak mengapalah, namanya juga bersaudara, sehingga masih banyak media lain untuk mengekalkan persaudaraan itu di luar soal koreksi-mengoreksi sikap politik. Dalam tulisan itu Salahuddin Wahid meragukan sikap penulis yang tertuang dalam kolom yang juga dirnuat dalam harian itu beberapa hari sebelumnya. Dalam kolom itu penulis menyatakan bahwa ayahandanya, salah seorang mantan Menteri Agama dan pahlawan nasional, yang kebetulan juga pendiri Partai Nahdlatul Ulama, setelah Muktamar Palembang tahun 1953, memiliki gagasan menjadikan Pancasila sebagai salah satu tempat pengambilan hukum yang berlaku di Indonesia kini. Atau dengan kata lain Pancasila adalah sumber hukum dari perundang-undangan yang diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Dengan demikian ia adalah orang yang mengutamakan Pancasila di atas syafi’ah Islam.
Pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Salahuddin Wahid yang menganggap bahwa ayahanda kami berdua itu tidaklah demikian. Menurut pendapatnya, A. Wahid Hasyim adalah pengikut dari pandangan bahwa syari’ah Islam dan bukan Pancasila yang harus menjadi sumber hukum bagi tokoh gerakan-gerakan Islam di negeri ini. Dalam pandangan Salahuddin Wahid, A. Wahid Hasyim adalah pemimpin Islam yang menganggap bahwa syari’ah Islam memiliki kedudukan yang sama sebagai sumber hukum dengan keputusan parlemen.
Kita tidak heran dengan pendapat ini, karena sudah pernah diutarakan orang sebelumnya. Pandangan Endang Saefuddin Anshari dalam tesis MA-nya juga hukum Islam yang berlaku di negeri. Bagi Salahuddin Wahid hal itu hanya terjadi jika penyesuaian dengan maksud hukum Islam. Ini berarti, Salahuddin Wahid menjadi warga negara Rl dengan keinginan untuk memperjuangkan mayoritas kaum muslimin menurut pandangarmya.
Kalau mayoritas kaum muslimin memang benar-benar menghendaki berlakunya syari’ah Islam, maka hukum nasional kita pun oleh mereka harus diputuskan sesuai dengan syari’ah Islam. Hal ini tidak ada bedanya dengan pendapat Amien Rais tentang asas representativeness dalam susunan pemerintahan kita. Menurut teori ini, kaum muslimin akan memilih mayoritas anggota DPR yang memperjuangkan berlakunya hukum Islam dalam kehidupan bernegara kita.
Dalam pandangan ini kenyataan adanya mayoritas muslim berarti mereka secara formal harus mendukung gagasan penyandaran hukum negara kepada hukum Islam. Sebaliknya, penulis berpendapat bahwa UUD ’45 menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara di negeri ini, dan bukan hanya Islam.
Dengan kata lain sumber hukum kita hanyalah pembukaan dan batang tubuh UUD ’45. Sedangkan perundang-undangan kita berdasarkan keputusan DPR-RI, dan tidak harus bergantung kepada syari’ah Islamiah. Siapa pun yang dengan teliti membaca dokumen-dokumen di atas haruslah mengakui bahwa keduanya tidaklah ditulis hanya untuk pengikut syari’ah Islamiah belaka. Kedua dokumen itu memungkinkan upaya mensekulerkan hukum negara kita,dan bukannya mengsyariatkannya. Manakah di antara kedua hal ini yang benar -benar mewakili kepentingan umat Islam? Jawabnya mudah saja, yaitu yang terbanyak didukung oleh mereka.
Kalau pendapat Salahuddin Wahid dan Amien Rais di atas benar mengikuti pandangan Endang Saefuddin Anshari, sudah tentu partai seperti PKU dan yang sejenis akan menang dalam pemilu. Inilah untuk pertama kalinya kaum muslimin bebas menentukan pilihan di antara kedua macam pandangan di atas.
Sebaliknya, bagaimana dengan mereka yang berpandangan bahwa hukum nasional kita tidak demikian. Menurut penulis tesis MA ini, para pemimpin Islam tidak menolak Pancasila dan juga tidak menempatkan ideologi Islam di bawahnya. Dengan kata lain mereka adalah orang
yang mendua, antara Islam dan Pancasila.
Sayang buku Endang ini tidak banyak diminati masyarakat Indonesia, sehingga dialog antara Islam dan Pancasila tidak jadi begitu rarnai. Dan rasanya, tambahan dari Salahuddin Wahid ini pun juga tidak banyak menarik simpati masyarakat.
Salah satu hal yang dilupakan orang adalah pidato M. Natsir di Karachi, Pakistan, yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah hukum Islam, pada awal tahun 50-an. Tanpa keterangan apakah hukum Islam dan Pancasila memang senapas, ia menyelaraskan antara keduanya,sehingga tampaknya ia menyamakan keduanya.
Apakah dalam hal ini M. Natsir, waktu itu orang pertama dalam gerakan Islam Indonesia, sepandangan dengan Salahuddin Wahid atau tidak, tidak pernah kita ketahui. Sangat disayangkan, karena hal itu berarti kita tidak akan pernah tahu bagaimana pandangan sebenarnya dari M. Natsir. Yang jelas, semua pemikir Islam tentang negara kita mau tidak mau tergoda oleh pertanyaan apakah pada dasarnya hukum Islam bersumber pada Pancasila atau tidak? Atau dengan kata lain, dapat ditumbuhkan di sini pertanyaan apakah Pancasila sebagai sumber hukum dapat dianggap mewakili aspirasi Islam? Dalam pandangan penulis, berarti hukum-hukum yang diundangkan oleh DPR-RI memiliki kekuatan keagamaan, sebagai syari’ah yang harus dianut oleh umat Islam. Dengan kata lain hanya bersandar pada syari’ah Islam saja, tidak akan diperoleh hukum kenegaraan yang lengkap bagi bangsa Indonesia.
Sebaliknya, bagi Salahuddin Wahid, hukum yang berlaku di Indonesia baru memiliki keabsahan, apabila didukung oleh syari’ah Islamiah. Hukum yang tidak sama dengan syari’ah Islamiah menjadi tidak sah dan harus ditolak sebagai produk syari’ah. Kalau penulis dianggap sebagai pemikir sekuler, maka Salahuddin Wahid dapat saja dianggap menyimpang dari ketentuan yang dihasilkan oleh DPR-RI. Bagi penulis, Indonesia adalah yang pertama dan satu-satunya sebagai wadah harus bersandar pada syari’ah Islamiah yang benar. Karenanya tidak banyak gunanya memperdebatkan masalah ini berkepanjangan. Kenyataan inilah yang meminta perhatian kita sebagai pengamat perkembangan politik di negeri kita. Dalam jangka panjang apakah mereka yang menginginkan hukum nasional dengan memperhitungkan kepentingan berbagai golongan sebagai kata akhir/pemutus dalam perbuatan hukum nasional? Ataukah justru mereka yang ingin mendasarkan hukum negara kita pada syari’ah Islamiah sebagai pemutus kata terakhir. Dicoba untuk menganggap bahwa pilihan tidak berada pada dua-duanya, melainkan pada jalan tengah, yakni menyerasikan secara syari’ah Islamiah dan hukum yang tidak bersandarkan atasnya. Penulis merasa hal ini adalah sesuatu yang sia-sia belaka, karena masalah pokoknya bukanlah di situ, melainkan pada pilihan yang dimaksudkan itu.
Hukum nasional harus memilih antara kedua hal ini. Dan bukan seperti yang ada sekarang, menggantungkan masalah kepada keadaan. Dalam hal ini, pilihan penulis sudah jelas, yaitu dengan membuat hak-hak asasi manusia sebagai bagian dari hukum nasional kita di masa depan walaupun berbeda dari syari’ah Islamiah. Bagaimanakah dengan pendapat yang sebaliknya?
Penulis adalah Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB

(source : http://gusdurian.net)

No comments:

Post a Comment

Blog Archive